Kuytanda.com | HAL-SEL-Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly menyoroti kinerja Kasat Reskrim Porles Halmahera Selatan terkait Laporan pengaduan kasus tindak pidana penganiyaan dan pengeroyokan yang di ajukan oleh pihak keluarga korban di Porles Labuha. Namun laporan tersebut hingga saat ini belum di tindaklanjuti, meskipun sudah di laporkan sejak 26 November 2024 lalu.
Kasus tersebut yang melibatkan pelaku berinisial J dan kawan-kawan, dalam melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban berinisial FS.
Insiden ini terjadi pada 26 November 2024 sekitar pukul 19:00 WIT di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly mengatakan pihak korban punya bukti-bukti yang cukup mulai dari hasil visum dan saksi sehingga membuat laporan, kenapa pihak penyidik Porles Hal-Sel belum mengamankan para pelaku, Sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/61/XI/2024/SPKT.
Kata Mirjan “Perbuatan para pelaku sangat merugikan pihak korban, karena akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka fisik, termasuk sobekan pada wajah dan hidung yang membuat korban harus menangung rasa sakit,” Sabtu (14/12/2024).
Ia menegaskan, perbuatan para pelaku dapat di jerat dengan pasal 351 (2) Joncto Pasal 170 KUHPidana. Atas nama keluarga korban, ia meminta agar kasus ini secepatnya di tindaklanjuti oleh Penyidik Porles Hal-Sel agar pelaku dapat ditahan.
Jangan biarkan pelaku tindak pidana itu bebas berkeliaran diluar, kalau tidak ditahan, ini bisa menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku dan ketidakadilan hukum,” Bebernya
Menurutnya, kami tidak ingin pelaku merasa bebas berkeliaran begitu saja tanpa merasa bersalah atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
“Atas nama keluarga korban, kami meminta agar kasus ini di tangani secara serius agar tidak terjadi konflik yang berkelanjutan antar keluarga korban dan pelaku,” Tegasnya
kami dari pihak korban meminta agar secepatnya kasus ini di proses agar korban mendapat kepastian hukum terkait laporan polisi yang telah di ajukan. Pungkasnya***(Fahas)









