Malut.kalsel.kuytanda.com | Halsel – Sudah kurang lebih empat bulan lamanya, tambang rakyat ilegala di desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara l, telah ditutup oleh pihak kepolisian, namun para penambang dan pengusaha masih tetap bertahan dan menanti proses izin pertamabangan Rakyat (IPR) di lokasi tambang
Sesuai pantawan media ini, para penambang dan pengusaha sampai saat ini masih tetap menunggu proses izin di lokasi tambang, sekalipun kekurangan ekonomi yang mereka alami, mereka masih tetap bertahan dan menunggu proses izi tersebut di lokasi tambang.
Dalam situasi seperti ini, para penambang dan pengusaha tersebut diresahkan dengan adanya pungutan liar yang sering terjadi secara paksa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sebagaimana telah diberitakn media ini pada edisi Sabtu (26/07/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pemberitaan ini, Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Gian C. Jumaira Laapen S. Tr, K mengatakan, kami akan melakukan pemanggilan kepada oknum yang sebagaimana diberitakan tersebut, untuk diperiksa terkait terjadinya pungutan liar yang sering dilakukan di lokasi tambang rakyat Kusubibi, sebagaimana telah dilaporkan melalui pemberitaan, katanya kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (30/07/2025)
Lanjutnya, kami akan memamanggil dan memeriksa guna memastikan benar atau tidak, dugaan pungutan liar dengan alasan uang jaminan keamanan dalam menjalankan kembali aktifitas tambang yang telah ditutup pada 4 bulan kemarin, jelas Kasat.
Jika itu benar, sambungnya, maka akan diproses lanjut sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya, tandas Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Gian C Jumaira.* (Ade Manaf)









