Soroti Kasus Penganiyaan : Praktisi Hukum Mirjan Marsaoly Desak Polres Hal-Sel Segera Proses Pelaku Penganiyaan

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | HAL-SEL-Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly menyoroti kinerja Kasat Reskrim Porles Halmahera Selatan terkait Laporan pengaduan kasus tindak pidana penganiyaan dan pengeroyokan yang di ajukan oleh pihak keluarga korban di Porles Labuha. Namun laporan tersebut hingga saat ini belum di tindaklanjuti, meskipun sudah di laporkan sejak 26 November 2024 lalu.

Kasus tersebut yang melibatkan pelaku berinisial J dan kawan-kawan, dalam melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban berinisial FS.

Insiden ini terjadi pada 26 November 2024 sekitar pukul 19:00 WIT di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly mengatakan pihak korban punya bukti-bukti yang cukup mulai dari hasil visum dan saksi sehingga membuat laporan, kenapa pihak penyidik Porles Hal-Sel belum mengamankan para pelaku, Sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/61/XI/2024/SPKT.

Kata Mirjan “Perbuatan para pelaku sangat merugikan pihak korban, karena akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka fisik, termasuk sobekan pada wajah dan hidung yang membuat korban harus menangung rasa sakit,” Sabtu (14/12/2024).

Ia menegaskan, perbuatan para pelaku dapat di jerat dengan pasal 351 (2) Joncto Pasal 170 KUHPidana. Atas nama keluarga korban, ia meminta agar kasus ini secepatnya di tindaklanjuti oleh Penyidik Porles Hal-Sel agar pelaku dapat ditahan.

Jangan biarkan pelaku tindak pidana itu bebas berkeliaran diluar, kalau tidak ditahan, ini bisa menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku dan ketidakadilan hukum,” Bebernya

Menurutnya, kami tidak ingin pelaku merasa bebas berkeliaran begitu saja tanpa merasa bersalah atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

“Atas nama keluarga korban, kami meminta agar kasus ini di tangani secara serius agar tidak terjadi konflik yang berkelanjutan antar keluarga korban dan pelaku,” Tegasnya

kami dari pihak korban meminta agar secepatnya kasus ini di proses agar korban mendapat kepastian hukum terkait laporan polisi yang telah di ajukan. Pungkasnya***(Fahas)

Berita Terkait

BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 
DUA KALI LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA
Uang Tunai 13T Dikembalikan ke Negara Presiden Prabowo menjadi Saksi
DPD SWI Halsel Telah Melaksanakan Rapat Pleno Revisi Pengurus
Diberitakan Terkait Pungutan Liar di Kusubibi, ini penjelasan Kasat Reskrim Polres Halsel
Diberitakan Terkait Pungutan Liar di Kusubibi, ini penjelasan Kasat Reskrim Polres Halsel
Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:55

BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 

Jumat, 7 November 2025 - 22:31

DUA KALI LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:22

Uang Tunai 13T Dikembalikan ke Negara Presiden Prabowo menjadi Saksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:10

DPD SWI Halsel Telah Melaksanakan Rapat Pleno Revisi Pengurus

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:36

Diberitakan Terkait Pungutan Liar di Kusubibi, ini penjelasan Kasat Reskrim Polres Halsel

Berita Terbaru

Uncategorized

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37

Keagamaan

Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:32

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Sabet UHC Dibidang Kesehatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 06:09

Internasional

Presiden Prabowo Hadiri Dan Menandatangi BOP Di Swiss

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:57