Malut kalsel.kuytanda.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara diduga telah berhutang kepada pihak ke tiga (Kontraktor) CV. Indah Perdana pada pembangunan proyek jembatan baja beton jalan desa Batulak dan desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara pada tahun 2012 silam.
Hala tersebut disampaikan oleh Direktur CV. Indah Pedana Husain Jumat kepada media ini, Minggu (27/07/2025).
Husain menyampaikan, sesuai konttarak kerja dengan pihak PUPR dengan pagu anggaran Rp.340.000.000 dengan konstruksi pekerjaan semi pamanen (jembatan kayu) tahun 2012
<span;>Pada proyek jembatan jalan antara desa Batulak dengan desa Gumira kecamatan Gane Barat Utara Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
<span;>Setelah pekerjaan tahap pertama telah diselesaikan, terjadi perubahan konstruksi bangunan (baja beton) untuk kelanjutan tahap dua, karna kondisi dilapangan tidak sesuai dengan gambar proyek yang diberikan awal oleh PUPR kabupaten Halsel.
<span;>Lanjutnya, terjadilah tambahan anggaran (pagu) hingga menjadi 1, 5 Miliyar rupiah berdasarkan persetujuan kedua pihak pada tanggal 9 januari tahun 2012.dan sesuai amandemen kontarak nomor : 600//01/2012, tertanggal 25 januari 2012 dengan perubahan konstruksi bangunan, jelas Husen.
<span;>Pihak CV. Indah Perdana memulai lanjutan pekerjaan tahap dua dengana melakukan pengadaan tiang baja yang didatangkan dari Surabaya dan melaksanakan pancang tiang dengan kedalaman kurang lebih 18 meter.
<span;>Karena telah menguras anggaran yang begitu besar, pihaknya menawarkan untuk dilakukan pencairan tahap dua, guna menyelasaikan pekerjaan proyek tersebut, namun tidak dilakukan oleh dinas PUPR dengan alasan yang tidak jelas.
<span;>Karna terjadi penundaan pekerjaan, pihak PUPR memutuskan kontrak dengan pihak CV. Indah Perdana tanpa sepengetahuanya, sementara batas waktu pekerjaan sesuai kontarak kerja belum berakhir dan pekerjaan proyek tidak dilanjutkan hingga saat ini, jelas Husain.
<span;>Menurutnya, tindakan pemutusan kontrak kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum kontrak. Setiap kontrak harus diakhiri dengan prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan dan alasan yang sah. Dalam hal ini, tidak adanya surat pemberitahuan, peringatan, atau pernyataan, ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak yang memutuskan kontrak.
<span;>
<span;>Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan tuntutan hukum dari pihak kontraktor. Kontraktor berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pemutusan kontrak yang tidak sah. Hal ini juga dapat menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan kontrak di masa depan, papar Husain.
<span;>Pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ika ada masalah dalam pelaksanaan kontrak, seharusnya ada dialog dan mediasi sebelum mengambil langkah pemutusan kontrak. Keterlibatan pihak ketiga, seperti mediator atau pengacara, dapat membantu menyelesaikan sengketa secara damai.
<span;>Tindakan pemutusan kontrak secara sepihak tanpa prosedur yang benar adalah pelanggaran hukum yang serius dan penting untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak kontraktor untuk memastikan, bahwa keadilan ditegakkan, dengan pendekatan yang tepat, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, tandas Husain.
<span;>Sementara itu, Kami selaku pihak kontraktor merasa sangat di rugikan, maka pada tuhun 2013 kami melakukan upaya penyelesaian dengqn melalui hering di DPRD Halsel yang dihadiri oleh pihak terkait dari Pemda dengan CV. Indah Perdana selaku pihak yang dirugikan.
<span;>Dari hasi hering tersebut, pihak dewan secara tegas memerintahkan kepada pihak pemda untuk melakukan pembayaran, namun sampai sekarang tidak dilakukan, kesal Husain.
<span;>Selanjutnya sambung Husain, kami melayangkan sumasi kepada Bupati Halsel Ali Basam Kasuba pada tahun 2024 kemarin dan hasilnya Bupati telah mengeluarka disposi untuk pembayaran utang dengan nomor 129 tertanggal 5 Februari 2024, yang ditujukan kepada dinas PUPR dan Kimraswil, namun lagi-lagi tidak ditindaklajutinya.
<span;>Untuk itu, melalui pemberitaan media ini, selaku Diretur CV. Indah Perdana, saya mengharapkan ada realisasi pembayaran, dengan rinciannya Rp.5.100.000.000. (Lima miliyar seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada kami.
<span;>Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum ke Kejaksaan Agung Republik Indensia dengan tuntutan pembayaran sebesar kurang lebih 40 Miliyar rupiah sesuai dengan rincian kami, ancam Direktur CV. Indah Perdana Husain Jumat.* (Ade Manaf)









