Ungkap TPPO, Polres Badung Tetapkan 2 Tersangka WNA Rusia

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com |Mangupura – Polres Badung berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan pelaku WNA Rusia inisial AK, Pr, 26Th (bos mucikari) dan MT alias Alex (manager), Lk, 31 Th, di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., didampingi Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK., serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen, SIK., dalam jumpa pers bertempat di Lobi Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Senin 13/01/2025

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025; yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut. Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual. “Üntuk kasus TPPO ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, Kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.” kata Kapolda Bali.

Menurut Jenderl Bintang Dua Asli Jawa Tengah tersebut diketahui tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. untuk pembagiannya 50% PSK, 40% Mucikari dan 10% Manager.

“Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit rp. 120.000.000,- dan paling banyak rp. 600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun.” Imbuh Kapolda disela-sela menunjukkan barang bukti kepada puluhan awak media.

Senada Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7 yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus operandi adalah mucikari.

“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan.” pungkasnya

Berita Terkait

BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 
Polri Kembali Saluran 2,1 Ton Bantuan Logistik Ke Aceh Tengah
DUA KALI LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA
Uang Tunai 13T Dikembalikan ke Negara Presiden Prabowo menjadi Saksi
Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 100 Persen Target Operasi
Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor, Sita Uang Pungli dan Miras

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:55

BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:24

Polri Kembali Saluran 2,1 Ton Bantuan Logistik Ke Aceh Tengah

Jumat, 7 November 2025 - 22:31

DUA KALI LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:22

Uang Tunai 13T Dikembalikan ke Negara Presiden Prabowo menjadi Saksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:51

Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan

Berita Terbaru

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Sabet UHC Dibidang Kesehatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 06:09

Internasional

Presiden Prabowo Hadiri Dan Menandatangi BOP Di Swiss

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:57

Jakarta

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem

Jumat, 23 Jan 2026 - 09:49