Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | JAKARTA – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono. Senin 27/01/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan. (Red)

Berita Terkait

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem
BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 
Pemkab Gorontalo Sabet UHC Award Nasional BPJS Kesehatan, JKN Tembus 95,8 Persen
Gedung Jakarta Terbakar, Korban Meninggal 22 Orang
Presiden Prabowo Menerima Kunker Duta Besar Pakistan
Berinovasi Dorong PAUD, Maryam Sofyan Puhi Masuk 10 Besar Nasional
DUA KALI LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA
Uang Tunai 13T Dikembalikan ke Negara Presiden Prabowo menjadi Saksi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:55

BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:22

Pemkab Gorontalo Sabet UHC Award Nasional BPJS Kesehatan, JKN Tembus 95,8 Persen

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:12

Gedung Jakarta Terbakar, Korban Meninggal 22 Orang

Senin, 17 November 2025 - 22:23

Presiden Prabowo Menerima Kunker Duta Besar Pakistan

Kamis, 13 November 2025 - 12:08

Berinovasi Dorong PAUD, Maryam Sofyan Puhi Masuk 10 Besar Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37

Keagamaan

Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:32

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Sabet UHC Dibidang Kesehatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 06:09

Internasional

Presiden Prabowo Hadiri Dan Menandatangi BOP Di Swiss

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:57