Buol- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol gelar rapat lintas fraksi apapun hasil rapat 8 fraksi yang tergabung telah mengantongi tiga nama calon Penjabat (Pj) Buol yang bakal disetorkan kepada ketua DPRD Kabupaten Buol yang akan di bahas pada saat sidang nanti.
Dalam hal menyikapi permintaan usul calon Penjabat Kepala Daerah oleh Kemendagri RI yang disampaikan kepada ketua DPRD pada 17 daerah Kabupaten/Kota, pada dasarnya pihak DPRD kabupaten Buol tetap menyahutinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Terkait soal Pj Bupati Buol Sulteng saat ini yang sudah berakhir 1 tahun masa penugasanya pada bulan Oktober 2023, pihak DPRD akan tetap membahas dan menindaklanjuti usul tiga calon Pj Bupati Buol sesuai isi surat Kemendagri No. 100.2.1.3/4446/SJ tanggal 21 Agustus 2023,.perihal usul nama calon Penjabat Bupati/Walikota yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara menanggapi isi surat Kemendagri tentang usulan calon Penjabat Kepala Daerah, Ketua DPC PKB Kabupaten Buol Ahmad Koloi, S.Sos mengatakan permintaan usul 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Buol setelah berakhir 1 tahun masa penugasan Pj Bupati Buol saat ini, tentunya hal itu lebih didasarkan pada hasil pembahasan 8 Fraksi di DPRD Buol siapa saja ketiga nama calon Penjabat Bupati yang memenuhi syarat untuk di usulkan ke Mendagri. Dan tentunya hasil pembahasan itu juga harus mengakomodir masukan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat termasuk dari masyarakat umum melalui perwakilan lembaga LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya, ketiga nama yang di kantongi 8 fraksi ini belum di beberkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan terkait usul nama calon tersebut, berdasarkan hasil rapat disepakati dari 8 fraksi yang ada mengusulkan 3 nama ke pimpinan DPRD Buol, kemudian pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi mencermati untuk pengusulan 3 nama untuk diusulkan ke kementrian dalam negeri sebagai Pj. Bupati Buol” Ungkap Ahmad Koloi pada wartawan Senin (28/8/2023).
Menyinggung soal kemungkinannya nama Pj Bupati Buol saat ini masuk dalam usulan tersebut, menurut Ahmad, itu boleh boleh saja. Tapi tentu semuanya kembali kepada hasil pembahasan 8 Fraksi di DPRD secara kelembagaan termasuk aspirasi dari tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan lainnya, apakah nama Pj Bupati Buol saat ini masih layak atau tidak masuk dalam usulan diantara 2 nama calon lainnya, tandas Ahmad yang juga selaku Anggota DPRD Buol dari Fraksi PKB.
“Jadi, saya kira siapa saja yang menjadi Pj Bupati Buol, itu tidak masalah. Asalkan kehadirannya itu benar benar punya komitmen untuk menggenjot PAD” Pungkas Ahmad Koloi. (R25).









