kalsel.kuytanda.com | TANGERANG. Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan (kemenker) melakukan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pencarian BSU tahap dua dijadwalkan pada tanggal 3 s/d 15 Juli 2025 di kantor pos seluruh Indonesia
Salah satu program pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat dalam hal ini salah satu nya pada program BSU yang di berikan kepada para pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. BSU diberikan pada pekerja atau buruh dalam bentuk Uang Tunai sebesar Rp 300.000 per bulan dan diberikan sekaligus selama dua bulan. Sehingga setiap pekerja atau buruh memperoleh Rp 600.000 dalam satu kali pencarian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu peserta yang memperoleh manfaat BSU adalah bapak Suhendro.
“alhamdulillah mas dapat bantuan bisa buat beli kebutuhan keluarga” ujarnya saat diwawancarai awak media ini di kantor pos jurumudi Tangerang. Kamis 10/07/2025
Adapun syarat untuk memperoleh BSU dalam program ini adalah
1. Warga Negara Indonesia (NIK Valid)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
3. Gaji maksimal 3.500.000 per Bulan
4.Bukan penerima PKH dan bukan ASN/POLRI/TNI.***(ciputo)









