Pelantikan Dan Pengukuhan Perangkat Desa Sukosari Sangat Sederhana Dan Sukses

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kalsel.kuytanda.com I Jember. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun dan Kasi Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Jawa Timur, Senin (17/02/2025).

Pengisian perangkat Desa terdiri dari 3 Kepala Dusun 2 Kasi ini dilakukan dengan prosesi pelantikan dan pengukuhan oleh Kades Sukosari Ahmad Romadlon, yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Sukosari.

Sedangkan perangkat Desa Sukosari yang dilantik adalah :
1.Kasi Pemerintahan “Muhammad Faqih”
2. Kasi Kesra “Ahmad Alvin Ivandi”
3. Kasun Sirno ” Asep Prayogo”
4. Kasun Sasi ” Ahmat Hidayat”
5. Kasun Patemon “M. Rocki Ilmi M”
Dimana jabatan yang sudah dilantik atau pengukuhan oleh Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon menyampaikan bahwa harapan perangkat Desa yang telah dilantik dan dikukuhkan bisa segera menjalankan tugas atau jabatannya, karena jabatan kasun dan kasi adalah jabatan yang vital. Kasun ini berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya, yang bertugas untuk membina ketentraman dan ketertiban umum, menyusun dan mengawasi pembangunan diwilayahnya, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa, ucapnya tegas.

Pelantikan yang dihadiri oleh Camat Sukowono serta staf Kecamatan , Kapolsek Sukowono (AKP Solikhan Arief SH. M.H) , Danramil Sukowono (“Lettu inf Kholil Adnan”) , BPD, Tokoh Agama, undangan warga Desa Sukosari, serta RT dan RW Desa Sukosari.

Camat Sukowono “Jono Wasinudin S. kep M. Si” didampingi Kapolsek dan Danramil menyampaikan bahwa perangkat desa yang telah dilantik sebagai Kasun dan Kasi bahwa jabatan kasun bukan sekedar jabatan yang diberikan oleh kepala desa, ucapnya tegas.

Namun jabatan tersebut merupakan amanah Undang-undang Desa dan aturan turunannya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015, sudah dijelaskan detail tentang Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya. Sehingga dalam Sistem Pemerintahan Desa, Kepala Dusun sebagai unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, harus bisa betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di wilayahnya, ucapnya. ( Nono Kartika)

Berita Terkait

Warga GPI Geruduk Kantor Kelurahan Menuntut Hak Dengan Pengembang PT WTP Belum Ada Titik Temu
Acara Imtihan Ponpes Al Iklas Membawa Berkah Kepada UMKM Dan Pedagang Kaki Lima
Partisipasi 4 Perguruan Silat Di Acara Milad Majelis Sholawat Mantap Rambipuji
Video Wanita Bugil Kerudung Merah Muda  Gegerkan Pejabat dan Politisi Usai Hearing di DPRD Jember
Tengah Himpitan Efisiensi Anggaran Dinsos Jember Tetap kirim Bantuan
LKBB se-Jawa Timur SMPN 1 Panti Raih 6 Kategori Juara Di Selenggarakan Di SMAN 1 Tanggul.
Pelantikan Pengurus DPW Pasukan 08 Kabupaten Jember Jawa Timur
SMAN 2 Tanggul Cetak Keunggulan Siswa Dalam Berprestasi

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29

Warga GPI Geruduk Kantor Kelurahan Menuntut Hak Dengan Pengembang PT WTP Belum Ada Titik Temu

Senin, 24 Februari 2025 - 11:03

Acara Imtihan Ponpes Al Iklas Membawa Berkah Kepada UMKM Dan Pedagang Kaki Lima

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:27

Partisipasi 4 Perguruan Silat Di Acara Milad Majelis Sholawat Mantap Rambipuji

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:54

Video Wanita Bugil Kerudung Merah Muda  Gegerkan Pejabat dan Politisi Usai Hearing di DPRD Jember

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:11

Tengah Himpitan Efisiensi Anggaran Dinsos Jember Tetap kirim Bantuan

Berita Terbaru

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Sabet UHC Dibidang Kesehatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 06:09

Internasional

Presiden Prabowo Hadiri Dan Menandatangi BOP Di Swiss

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:57

Jakarta

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem

Jumat, 23 Jan 2026 - 09:49