Kuytanda.com | DENPASAR – Hari ini Jum’at 07/02/2025 di Denpasar, Bali, masyarakat terus menunggu kejelasan dari Polda Bali mengenai kasus mafia mobil yang melibatkan Erik CS. Empat tahun yang lalu kasus ini muncul ke permukaan, namun hingga hari ini, setelah 2160 hari berlalu, masih belum ada kepastian dari pihak kepolisian.
Erik CS, yang diduga sebagai otak di balik jaringan mafia mobil di Bali, masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan tegas dari Polda Bali. Masyarakat Bali mulai merasa kecewa dengan penanganan kasus ini, merasa bahwa kepolisian tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus yang telah mengganggu keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.
Diskusi yang diselenggarakan oleh jurnalis Indonesia dalam acara “Diskusi Mafia Mobil: Bali Surga Wisata Tipu Gelap Mobil Jalan Terus, Polda Bali Mati Suri Erik CS Bebas Berkeliaran” menghadirkan berbagai narasumber dari berbagai latar belakang. Mereka, mulai dari akademisi, konsumen mobil rental, hingga mantan admin perusahaan Erik CS, menyoroti kegagalan sistem hukum dalam menangani kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebastianus Bambang Dwianto, seorang akademisi, menyinggung tentang keterlibatan oknum di institusi yang diduga menghambat proses hukum terhadap Erik CS. Ia memberikan panggilan kepada masyarakat yang menjadi korban untuk lebih agresif dalam mengevaluasi kinerja Polda Bali.
Host acara, Netti, menarik kesimpulan dari diskusi tersebut:
Polda Bali harus segera menangkap dan memproses Erik CS secara adil dan tegas.
Evaluasi terhadap kinerja penyidik Polda Bali, khususnya terkait dugaan pembegalan kasus Erik CS dalam proses hukum.
Masyarakat Bali diharapkan tidak menjadi korban baru akibat kelambanan penanganan kasus ini.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Erik CS di Bali atau di luar Bali diminta untuk segera melaporkan ke Polda Bali.
Warta Global Justice pun turut serta membuka call center pengaduan terkait mafia mobil dengan nomor kontak 085362956011. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama menekan agar keadilan segera terwujud. Viralkan ‘No Viral No Justice’ menjadi tagline untuk membangkitkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian kasus ini.
Dengan harapan agar kasus ini segera mendapat kejelasan, masyarakat Bali terus menanti langkah tegas dari pihak berwenang demi memulihkan kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.









