Buol Publika. Id – Kementrian dalam Negeri (kemendagri) ingatkan kepada seluruh pemerintah daerah(Pemda) di ineonesia agar tetap bayar Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan peluruh pensiunan tepat waktu pernyataan ini di kutip dari rilis Diskominfo Buol pada Rabu 20/3/2024
Dimana di sampaikan Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyoroti pentingnya pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN serta pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024.
Hal ini di sampaikan lewat Rapat Koordinasi secara virtual pada Rabu langsung dari Kantor Kemendagri, Jakarta dan yang duduk mewakili Pemda Kabupaten Buol yakni Asisten Administrasi Umum, Lani Irawati, SE, Ak, M Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Suhajar menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Lebaran tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
“Mohon segera dibayarkan, dibayarkan pada tanggal 26 jatuhnya karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” ungkap Suhajar dalam keterangannya melalui zoom meeting.
Suhajar juga menjelaskan bahwa pembayaran THR akan didasarkan pada perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024, sementara gaji ke-13 akan mengacu pada komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
Dalam upayanya untuk memastikan pembayaran tersebut, Suhajar berharap agar Pemda dapat segera menetapkan peraturan kepala daerah terkait dengan petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. Ia menyoroti urgensi hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah semakin dekat.
Tidak hanya itu, Suhajar juga mengingatkan gubernur dan penjabat gubernur untuk memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota. “Kepada gubernur atau penjabat gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas Gubernur dan Pj. Gubernur, jangan sampai ada kabupaten/kota tidak membayarkan THR,” tandasnya.(R25)









