Kemendagri Ingatkan Pemda Bayar THR ASN dan Pensiunan Tepat Waktu 10 Hari sebelum Lebaran

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol Publika. Id – Kementrian dalam Negeri (kemendagri) ingatkan kepada seluruh pemerintah daerah(Pemda) di ineonesia agar tetap bayar Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan peluruh pensiunan tepat waktu pernyataan ini di kutip dari rilis Diskominfo Buol pada Rabu 20/3/2024

Dimana di sampaikan Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyoroti pentingnya pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN serta pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024.

Hal ini di sampaikan  lewat Rapat Koordinasi secara virtual pada Rabu langsung dari Kantor Kemendagri, Jakarta dan yang duduk mewakili Pemda Kabupaten Buol yakni Asisten Administrasi Umum, Lani Irawati, SE, Ak, M Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Suhajar menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Lebaran tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

“Mohon segera dibayarkan, dibayarkan pada tanggal 26 jatuhnya karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” ungkap Suhajar dalam keterangannya melalui zoom meeting.

Suhajar juga menjelaskan bahwa pembayaran THR akan didasarkan pada perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024, sementara gaji ke-13 akan mengacu pada komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.

Dalam upayanya untuk memastikan pembayaran tersebut, Suhajar berharap agar Pemda dapat segera menetapkan peraturan kepala daerah terkait dengan petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. Ia menyoroti urgensi hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah semakin dekat.

Tidak hanya itu, Suhajar juga mengingatkan gubernur dan penjabat gubernur untuk memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota. “Kepada gubernur atau penjabat gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas Gubernur dan Pj. Gubernur, jangan sampai ada kabupaten/kota tidak membayarkan THR,” tandasnya.(R25)

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Inspirasi Persaudaraan Umat
Pemkab Boltara Resmi Gelar Pencanangan Hut Ke-80 RI, Berbagai Kegiatan Dilombakan
Penegasan Bupati Boltara Sirajudin Lasena Diupacara Harganas
Bu Pris, Pendidik dan Pengurus UMKM Sekaligus Pengusaha Bakso Sukses di Pekanbaru
Habib HDW Masuk Daftar Selebgram Paling Berpengaruh di Riau, Suarakan Isu Sosial Lewat Konten Digital
Komaruddin Hidayat Resmi Menjabat Ketua Dewan Pers, Plt. Ketum SWI Mengucapkan Selamat
Komitmen Bersatu dan Berkolaborasi: Pesan Wabup Bolmut dalam Apel Perdana
Gubernur Sulut Yulius Stevanus Beri Semangat Para Kepala Daerah Lainya Ikuti Akmil di Magelang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 23:19

Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Inspirasi Persaudaraan Umat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:00

Pemkab Boltara Resmi Gelar Pencanangan Hut Ke-80 RI, Berbagai Kegiatan Dilombakan

Senin, 7 Juli 2025 - 13:37

Penegasan Bupati Boltara Sirajudin Lasena Diupacara Harganas

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:32

Bu Pris, Pendidik dan Pengurus UMKM Sekaligus Pengusaha Bakso Sukses di Pekanbaru

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:33

Habib HDW Masuk Daftar Selebgram Paling Berpengaruh di Riau, Suarakan Isu Sosial Lewat Konten Digital

Berita Terbaru

Uncategorized

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37

Keagamaan

Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:32

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Sabet UHC Dibidang Kesehatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 06:09

Internasional

Presiden Prabowo Hadiri Dan Menandatangi BOP Di Swiss

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:57