Buol-Sebanyak 107 orang narapidana dan anak pidana dilembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas III Leok kabupaten Buol Sulawesi Tengah,mendapat remisi atau pengurangan tahanan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) Republik indonesia, pemberian remisi ini di laksanakan melalui upacara bendera dalam rangka memperingati hari kemerdekaan yang ke 78 tahun 2023, bertindak sebagai inspektur upacara PJ Bupati Buol, di hadiri unsur Forkompinda, Kapolres AKBP.Handri. SIK, Ketua DPRD. Srikandi Batalipu.S.Sos.M.Ap, Danramil 1395-08 Biau.Lettu.Inf.Asksri D.Jabar.Kasi Intel Kejari Buol .Usman Lauku.SH.dan Ketua pengadilan Negeri Buol. Kepala lapas Buol Edy Yulianto SH dan OPD yang sempat hadir . Kegiatan di laksanakan di halaman kantor lapas Buol kamis (17/8).
Adapun remisi yang di berikan kepada masing-masing terpidana bervariasi mulai dari 1 – 6 bulan, pengurangan masa tahanan itu tidak lain adalah di nilai dari prilaku setiap tahanan selama menjalankan hukuman di lapas, berbuat baik kepada sesama tahanan, mengikuti aturan dan tata tertib di lapas serta melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing, tidak berbuat hal-hal yang dapat menimbulkan keributan di lapas.
Pj Bupati Buol Drs Muchlis MM dalam kesempatan itu mengatakan selamat kepada seluruh terpidana yang baru saja menerima remisi dari kemenkumham pemerintah kabupaten (pemkab) akan selalu memberi semangat kepada seluruh tahanan yang menjalani hukuman agar selalu sabar dalam menghadapi cobaan, berbuat baiklah selama menghabiskan proses hukum yang saat ini masih ada yang belum selesai masa tahanannya. “kita berharap kepada seluruh warga binaan agar selalu mentaati aturan yang ada dalam lembaga ini tidak berbuat masala yang dapat memperkeruh suasana dan ketenangan di lapas. “demikian Pj Bupati Muchlis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai upacara di rangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah yang dgunakan Lapas dari Pj Bupati Muchlis kepada kepala Lapas Edy Yulianto. (R25)









